-->
PEMBERITAHUAN:
Selamat datang di Qolamedia.com, Mendownload di situs Qolamedia.com ini sangatlah mudah Anda hanya perlu meng-Klik Tautan yang telah disediakan maka Anda akan langsung mendapatkan file yang diinginkan (tidak diputar-putar melalui Safelink terlebih dahulu).

Penegakan Hukum Masa Rasulullah

Kondisi hukum dimasa Rasulullah tidaklah seperti mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah karena tegasnya penegakan syariat islam. Apalagi ketika Rasulullah Saw hidup dan memimpin negara Madinah. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, baik pejabat maupun rakyat biasa. Bahkan sejumlah hukum Islam justru pertama kali “menyasar” keluarga Rasulullah Saw sendiri.

Hukum tentang haramnya riba, misalnya. Pertama kali yang dihapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Saw.

Ketika haji wada’, Rasulullah Saw mengumumkan bahwa riba jahiliyyah telah dihapus (dilarang) sampai hari kiamat. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seluruh riba jahiliyyah telah dihapus. Bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak boleh mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (HR. Abu Dawud).

Mendengar sabda Rasulullah ini, sebagian masyarakat waktu itu bertanya,”Apakah kerabat Nabi Saw yang melakukan praktik riba juga wajib menggugurkan riba?.” Demi mendengar pernyataan ini, Beliau Saw menjawab, ”Riba jahiliyyah telah dihapus. Dan riba yang pertama kali aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthallib. Maka riba jahiliyyah dihapus seluruhnya.”  (HR. Abu Dawud).

Dalam kasus yang lain, saat salah seorang sahabat muda yang sangat dicintai oleh Rasulullah, Usamah bin Zaid, menghadap beliau untuk melobi supaya memberikan ampunan kepada seorang wanita yang kedapatan mencuri, Rasulullah Saw marah. Hingga beliau mengatakan seandainya putri beliau sendiri yang mencuri, maka beliaulah yang akan memotong tangannya.

Inilah keadilan. Inilah penegakkan hukum Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu. Rasulullah bersumpah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri –dan Fatimah tentu lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum tersebut karena Fatimah adalah pemimpin para wanita di surga- maka Rasulullah Saw sendiri yang akan memotong tangannya.”

Maka demikianlah, wajib atas penguasa untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau sebab lainnya.

Indonesia saat ini sudah amat parah dalam masalah penegakan hukumnya, dimana mfia peradilan dan penegakan hukum yang bagaikan mata pisau yang tumpul keatas tajam kebawah. Semoga hal ini tidak mendatangkan azab dari Allah kepada negeri kita. Mungkin hanya mimpi dan angan angan belaka jika suatu saat nanti hukum ala Rasulullah ini tegak dinegeri ini.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

BUKA KOMENTAR

0 Response to "Penegakan Hukum Masa Rasulullah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel