Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik
Minggu, 30 April 2017
Add Comment
Didalam peraturan-peraturan tersebut diantaranya menegaskan tentang penggunaan dan pelibatan pangkalan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) untuk mendukung pelaksanaan Ujian Nasional, baik dalam proses pendaftaran peserta Ujian Nasional maupun dalam penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional.
Dalam kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik.
Untuk mendapat surat edaran tersebut silahkan kunjugi link unduhan di bawah ini :
link 1 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
link 2 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
Dalam kaitannya mendukung proses pendaftaran peserta Ujian Nasional sistem DAPODIK telah terhubung dengan aplikasi BIO UN, dimana DAPODIK merupakan sumber data dan bagian dari alur proses verifikasi dan validasi data calon peserta Ujian Nasional. Selanjutnya dalam rangka mendukung penyelenggaraan/pelaksanaan Ujian Nasional, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik versi 2017b. Dimana pada versi ini telah ditambahkan menu/fitur untuk memasukkan nilai rapor, US dan USBN.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08/D/KR/2017 tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US dan USBN di Dapodik. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwasannya Kepala Sekolah untuk melakukan pengisian Nilai Akhir Rapor semester I (satu) sampai dengan 6 (enam), Nilai Ujian Sekolah (US), dan Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ke dalam aplikasi Dapodik.
Untuk mendapat surat edaran tersebut silahkan kunjugi link unduhan di bawah ini :
link 1 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
link 2 : SURAT EDARAN DIRJEN DIKDASMEN TENTANG PENGISIAN NILAI AKHIR RAPOR, US DAN USBN DI DAPODIK
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik"
Posting Komentar