Cara Mendaftar Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Melalui SIMPKB
Sabtu, 11 November 2017
Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan.Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-I/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.
Pada Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diprioritaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum memiliki sertifikasi guru
2.Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5.Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Siapkan File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb
Dari isi Surat Dirjen GTK tersebut diatas,apakah anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut,berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG
Download File Pdfnya TATA KELOLA AJUAN PPG disini
Batas akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB
Untuk Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.
Pada Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang diprioritaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.Belum memiliki sertifikasi guru
2.Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1
5.Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018
Siapkan File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb
Dari isi Surat Dirjen GTK tersebut diatas,apakah anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut,berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG
Download File Pdfnya TATA KELOLA AJUAN PPG disini
Batas akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB