Unduh Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Sabtu, 10 Maret 2018
Add Comment
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
- penetapan calon penerima NUPTK; dan
- penetapan penerima NUPTK.
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
- belum memiliki NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PERATURAN SESJEN NUPTK - Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdfDemikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Unduh Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018"
Posting Komentar