-->
PEMBERITAHUAN:
Selamat datang di Qolamedia.com, Mendownload di situs Qolamedia.com ini sangatlah mudah Anda hanya perlu meng-Klik Tautan yang telah disediakan maka Anda akan langsung mendapatkan file yang diinginkan (tidak diputar-putar melalui Safelink terlebih dahulu).

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018

juknis tpg kemdikbud 2018
Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi.

“Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Nanti, Senin (pekan depan) terakhir. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

“ Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.
Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Mengapa demikian?

Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

Dana pendidikan di kas daerah

Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. (sumber)

Download Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018, silakan bisa Anda unduh DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

BUKA KOMENTAR

0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemdikbud Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel