-->
PEMBERITAHUAN:
Selamat datang di Qolamedia.com, Mendownload di situs Qolamedia.com ini sangatlah mudah Anda hanya perlu meng-Klik Tautan yang telah disediakan maka Anda akan langsung mendapatkan file yang diinginkan (tidak diputar-putar melalui Safelink terlebih dahulu).

Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah

Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan

  1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi Hadir GTK oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan
  6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
    permendikbud no 10 tahun 2010

Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

  1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
  3. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK) a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi; b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id; d.  Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019; e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
  4. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.
  7. Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima: a. meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; b. berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; c. pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; d. tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; e. sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; f. mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; g. memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; h. mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya; i. telah mendapat tunjangan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; j. dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau k. tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
  8. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD secara rinci (nama, NIP, dan unit kerja penerima Tambahan Penghasilan) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Perpajakan
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unduh Lampiran Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS - DISINI

Berlangganan update artikel terbaru via email:

BUKA KOMENTAR

0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Bagi PNS Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel