-->
PEMBERITAHUAN:
Selamat datang di Qolamedia.com, Mendownload di situs Qolamedia.com ini sangatlah mudah Anda hanya perlu meng-Klik Tautan yang telah disediakan maka Anda akan langsung mendapatkan file yang diinginkan (tidak diputar-putar melalui Safelink terlebih dahulu).

Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Guru PNS Daerah

juknis tunjangan guru pns daerah
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.

Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Permendikbud No (Nomor) 10 Tahun 2018, meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 (Pasal 3) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip:
  1. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
  4. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  6. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
Pasal 4 berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 bahwa:
(1) Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru PNSD.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Berdasarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 (Pasal 5) bahwa:
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
(2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2018 sebagai berikut:
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.

Selengkapnya, bagi bapak/ibu guru yang belum memiliki Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) bisa mengunduhnya melalui tautan di bawah ini.

Download File :

  • Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran I Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran II Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
  • Lampiran III Permendikbud No 10 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang dapat kami bagikan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

BUKA KOMENTAR

0 Response to "Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Guru PNS Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel